Harga rumah bisa mahal, tapi kerugian karena beli rumah bermasalah bisa jauh lebih besar. Di 2025, banyak kasus penipuan dan sengketa properti terjadi karena pembeli tidak mengecek legalitas rumah secara detail.
Artikel ini bantu kamu pahami cara cek legalitas rumah sebelum beli, biar transaksi aman dan rumah jadi aset, bukan masalah.
1. Cek Sertifikat Tanah (SHM / HGB)
✅ SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah kepemilikan tertinggi
✅ HGB (Hak Guna Bangunan) sah, tapi harus dicek masa berlaku & bisa ditingkatkan ke SHM
✅ Hindari rumah yang hanya punya AJB atau girik
Cek keaslian sertifikat lewat:
- Kantor BPN setempat
- Aplikasi resmi Sentuh Tanahku
2. Cek IMB atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
✅ IMB wajib untuk rumah lama
✅ Rumah baru sejak 2021 pakai PBG
✅ Pastikan izin ini ada sebelum akad
Tanpa IMB/PBG, rumah bisa dianggap bangunan ilegal dan sulit dijual kembali
3. Cek Pajak & Tagihan Properti
📄 Wajib dicek:
- SPPT PBB 5 tahun terakhir
- Bukti pembayaran listrik dan air
- Iuran lingkungan atau IPL (jika di perumahan)
Rumah dengan tunggakan bisa jadi beban kamu setelah dibeli
4. Cek Zonasi dan Tata Ruang
🏗️ Pastikan rumah tidak dibangun di:
- Jalur hijau
- Tanah fasilitas umum
- Tanah sengketa atau tidak sesuai peruntukan
✅ Bisa cek status tata ruang lewat GISTARU – PUPR
5. Cek Identitas Penjual dan Riwayat Rumah
✅ Nama penjual = nama di sertifikat
✅ Kalau rumah warisan → semua ahli waris wajib menyetujui
✅ Rumah bekas kredit → pastikan tidak sedang diagunkan / belum lunas
6. Gunakan Notaris / PPAT Resmi
✅ Jangan akad di bawah tangan
✅ Gunakan jasa notaris terpercaya untuk:
- Pengecekan sertifikat
- AJB resmi
- Balik nama sertifikat
Biaya notaris 1–2% dari harga rumah, tapi bisa lindungi aset ratusan juta
7. Hindari Rumah dengan Status Ini
⚠️ Sertifikat ganda
⚠️ Sertifikat belum pecah kavling
⚠️ Tanah belum bersertifikat (masih letter C/girik)
⚠️ Proyek tanpa izin dari developer nakal
Kesimpulan: Legalitas Adalah Pondasi Properti Aman
Cek legalitas rumah 2025 adalah langkah wajib sebelum beli rumah, baik baru maupun second. Jangan tergiur diskon atau “cepat akad” tanpa verifikasi dokumen.
✅ Cek sertifikat
✅ Cek IMB/PBG
✅ Gunakan notaris
✅ Jangan buru-buru transfer!