Dalam setiap transaksi jual beli properti, biaya balik nama rumah adalah bagian penting yang gak boleh diabaikan. Sayangnya, masih banyak pembeli (dan penjual) yang bingung soal iniβberapa besar biayanya, siapa yang harus bayar, dan prosesnya kayak gimana?
Kalau kamu mau beli rumah second, over kredit, atau dapat hibah properti dari orang tua, artikel ini akan bantu kamu memahami semua hal soal biaya balik nama rumah di 2025, lengkap dengan prosedur legal dan tips biar gak kena “biaya siluman”.
Apa Itu Balik Nama Rumah?
Balik nama adalah proses hukum untuk mengganti nama pemilik lama di sertifikat properti menjadi nama pemilik baru. Hal ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah transaksi selesai.
Tanpa proses ini, kamu belum sah sebagai pemilik rumah secara hukumβmeskipun sudah lunas bayar.
Kapan Balik Nama Harus Dilakukan?
- Setelah jual beli rumah (AJB sudah ditandatangani)
- Setelah over kredit rumah via notaris
- Setelah hibah/warisan disahkan
- Setelah pelunasan KPR selesai
Baca juga: Cara Cek Legalitas Rumah Sebelum Balik Nama
Rincian Biaya Balik Nama Rumah di 2025
β 1. Biaya AJB (Akta Jual Beli)
Ditandatangani di hadapan PPAT/Notaris
π° Kisaran: 1% dari harga jual properti
β 2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dibayarkan ke negara oleh pembeli
π° Tarif: 5% dari (harga jual β NJOPTKP)
(NJOPTKP = nilai bebas pajak, biasanya Rp60β80 juta tergantung daerah)
β 3. Biaya Balik Nama di BPN
π° Mulai dari Rp500.000 β Rp1.000.000 tergantung luas & lokasi tanah
β 4. Biaya Notaris/PPAT
Untuk jasa pembuatan dokumen & proses BPN
π° Mulai dari Rp2 juta β Rp7 juta tergantung kompleksitas
Sumber referensi: Kompas Properti β Komponen Biaya Jual Beli Rumah 2025
Siapa yang Harus Bayar?
β Pembeli biasanya menanggung:
- BPHTB
- Biaya balik nama di BPN
- Notaris (kecuali ada perjanjian lain)
β Penjual biasanya menanggung:
- Pajak penghasilan (PPh Final 2.5%)
- Biaya pencabutan hak tanggungan jika masih KPR
π¬ Tapi semua bisa dinegosiasikan sebelum transaksi!
Syarat Dokumen Balik Nama
π Fotokopi Sertifikat Asli (SHM/HGB)
π Fotokopi KTP pembeli & penjual
π Fotokopi NPWP
π Bukti lunas PBB 5 tahun terakhir
π Akta Jual Beli
π Bukti pembayaran BPHTB
Tips Agar Proses Balik Nama Aman & Cepat
β
Gunakan notaris atau PPAT resmi di wilayah lokasi properti
β
Simpan semua bukti pembayaran & dokumen asli
β
Bayar BPHTB sebelum ajukan ke BPN
β
Hindari transaksi tunai tanpa notaris
β
Jangan tergiur βjalur cepatβ tanpa dokumen legal!
Baca juga: Proses Lengkap Jual Beli Rumah Second
Kesimpulan: Pahami Biaya = Aman Secara Hukum
Biaya balik nama rumah bukan sekadar urusan bayar-membayar, tapi adalah pintu masuk menuju legalitas penuh kepemilikan rumah.
Kalau kamu abaikan atau menunda, risikonya besar:
- Properti tidak bisa dijual ulang
- Tidak bisa diagunkan ke bank
- Bisa jadi sengketa di kemudian hari
Jadi, siapkan biaya, ikuti prosedur, dan gunakan bantuan profesional untuk memastikan proses aman dan cepat selesai.