Pemeriksaan dokumen legalitas properti rumah sebelum transaksi di 2025
Pemeriksaan dokumen legalitas properti rumah sebelum transaksi di 2025

Cara Cek Legalitas Properti Sebelum Membeli di 2025

2 minutes, 15 seconds Read

Beli rumah atau tanah bukan perkara kecil—ini investasi besar yang bisa jadi aset atau malah bencana. Di tahun 2025, kasus penipuan properti masih banyak terjadi, mulai dari sertifikat ganda, IMB bodong, hingga rumah tanpa status hukum jelas.

Karena itu, cek legalitas properti sebelum transaksi adalah hal wajib yang nggak boleh kamu lewatkan. Artikel ini akan membahas panduan lengkap dan praktis cara memverifikasi legalitas properti, baik rumah baru dari developer maupun rumah second.


Mengapa Legalitas Properti Itu Penting?

Properti yang tidak memiliki legalitas lengkap bisa menyebabkan:

  • Transaksi dibatalkan di tengah jalan
  • Tidak bisa diproses KPR
  • Masalah hukum & sengketa dengan pihak lain
  • Tidak bisa balik nama sertifikat
  • Nilai jual turun drastis

Menurut Kompas Properti, kasus sertifikat ganda meningkat 17% selama 2024—mayoritas terjadi karena kelalaian pembeli dalam memeriksa legalitas.


Dokumen Legalitas yang Wajib Dicek

1. Sertifikat Tanah (SHM / HGB)

Cek apakah properti memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). SHM lebih kuat secara hukum dan diakui sebagai hak penuh atas tanah.

📌 Cek fisik: pastikan nama pemilik, luas tanah, dan lokasi sesuai.
📌 Cek keaslian: bisa dilakukan di Kantor BPN atau lewat aplikasi Sentuh Tanahku.


2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / PBG

Pastikan bangunan memiliki IMB (sekarang dikenal sebagai PBG – Persetujuan Bangunan Gedung). Tanpa ini, bangunan bisa dianggap ilegal oleh Pemda.

Cek nomor IMB ke Dinas Cipta Karya atau Dinas Penataan Ruang setempat.


3. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)

Properti yang sah harus terdaftar dan rutin membayar PBB. Mintalah bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir dan cocokkan data dengan lokasi serta nama pemilik.


4. Akta Jual Beli (AJB) / PPJB

Untuk rumah second, mintalah fotokopi Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen notaris sebelumnya. Jika masih dalam cicilan, mintalah bukti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah.


Cara Praktis Cek Legalitas Tanah & Rumah

Berikut cara mudah dan aman yang bisa kamu lakukan:

Cara CekKeterangan
Sentuh Tanahku (aplikasi resmi BPN)Bisa cek data sertifikat secara online
Kantor BPN setempatUntuk verifikasi langsung SHM/HGB
Cek IMB ke Dinas Tata RuangBisa lewat website Pemda atau datang langsung
Minta bantuan notaris/PPATProfesional bisa bantu teliti dokumen legalitas

Baca juga: Tips Riset Lokasi Properti 2025: Wajib Tahu Sebelum Beli


Tips Tambahan agar Aman dari Penipuan

✅ Selalu beli properti dari pemilik asli atau developer terdaftar
✅ Gunakan notaris/PPAT berizin resmi, bukan “calo”
✅ Hindari transaksi tunai tanpa perjanjian hukum
✅ Cek nama penjual di sertifikat, cocokkan dengan KTP
✅ Jangan tergiur harga murah tanpa bukti legal lengkap

Sumber: Rumah.com – Hindari Penipuan, Ini Cara Cek Legalitas Rumah


Kesimpulan: Jangan Beli Sebelum Legalitas Aman

Tahun 2025 membawa banyak peluang di sektor properti, tapi juga banyak risiko. Jangan sampai niat investasi jangka panjang malah jadi beban hukum.

Pastikan semua aspek legal properti kamu sudah beres sebelum tanda tangan apa pun. Cek dulu, bayar belakangan. Dengan begitu, kamu bisa tidur tenang dan asetmu benar-benar aman.

Similar Posts